Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/terdakwa dari penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan. Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan
Syarat yang ditentukan oleh undang-undang adalah:
1.wajib lapor
2.tidak keluar rumah
3.tidak keluar kota
Penangguhan penahanan dapat terjadi apabila ada:1.permintaan dari tersangka/terdakwa
2.permintaan disetujui oleh instansi yang menahan dengan syarat dan jaminan yang ditetapkan
3.ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan
Jaminan penangguhan penahanan bisa berupa1.Jaminan Uang yang ditetapkan secara jelas dan disebutkan dalam surat perjanjian penangguhan penahanan. Uang jaminan tersebut disimpan di kepaniteraan Pengadilan Negeri yang penyetorannya dilakukan oleh tersangka/terdakwa atau keluarganya atau kuasa hukumnya berdasarkan formulir penyetoran yang dikeluarkan oleh instansi yang menahan. Bukti setoran tersebut dibuat dalam rangkap tiga dan berdasarkan bukti setoran tersebut maka instansi yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan
2.Jaminan orang, maka si penjamin harus membuat pernyataan dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa penjamin bersedia bertanggung jawab apabila tersangka/terdakwa yang ditahan melarikan diri. Untuk itu harus ada surat perjanjian penangguhan penahanan pada jaminan yang berupa orang yang berisikan identitas orang yang menjamin dan instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin (uang tanggungan)
Penyetoran uang tanggungan baru bisa dilaksanakan apabilaa.tersangka/terdakwa melarikan dirib.setelah tiga bulan tidak diketemukan
c.penyetoran uang tanggungan ke kasn negara dilakukan oleh orang yang menjamin melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri
d.pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas jaminan dari si penjamin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar