Sabtu, 23 Mei 2015

Asas Nebis in Idem,


asas Nebis in Idem yang berarti bahwa seseorang tidak dapat dituntut pada perkara yang sama, hal ini  dijelaskan dalam pasal 76 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) "KECUALI DALAM HAL PUTUAN HAKIM MASIH BOLEH DIUBAH LAGI, ORANG TIDAK BOLEH DITUNTUT DUA KALI KARENA PERBUATAN YANG OLEH HAKIM INDONESIA TERHADAP DIRINYA TELAH DIADILI DENGAN PUTUSAN YANG MENJADI TETAP." Dalam pengertian hakim indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat ditempat-tempat  yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut. apabila telah adanya putusan hakim dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap maka terpidana tersebut tidak dapat dipidana pada perkara yang sama, dengan syarat bahwa tempat terjadinya tindak pidana yang sama (locus delicti), waktu terjadinya tindak pidana (tempus delicti) tentunya pihak yang sama juga. 


Terkait dengan pengujian undang-undang, dapat juga kita temui dalamPasal 60 ayat (1) UU No. 8 Tahun 2011 yaitu Perubahan atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi diterapkan pula asas ne bis in idem yaitu terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian kembali.


Pelaksanaan asas ne bis in idem ini ditegaskan pula dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang Berkaitan dengan Asas Nebis In Idem. Dalam surat edaran tersebut Ketua Mahkamah Agung pada waktu itu, Bagir Manan, mengimbau para ketua pengadilan untuk dapat melaksanakan asas ne bis in idemdengan baik demi kepastian bagi pencari keadilan dengan menghindari adanya putusan yang berbeda.

Jadi, suatu gugatan dapat dinyatakan ne bis in idem dalam hal telah ada putusan berkekuatan hukum tetap sebelumnya yang memutus perkara yang sama, dengan pihak yang sama, pada waktu dan tempat kejadian yang sama (tempus dan locus delicti-nya sama) dan putusan tersebut telah memberikan putusan bebas (vrijspraak), lepas (onstlag van alle rechtsvolging) atau pemidanaan (veroordeling) terhadap orang yang dituntut itu. Simak pula artikel kami sebelumnya mengenai Penerapan Ne Bis In Idem.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar