sering kita dengar bahwa surat penghentian penyidikan ketika perkara berada pada kepolisian, bahwa Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) merupakan surat yang dikeluarkan oleh penyidik Polri ataupun penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) berupa penghentian proses penyidikan terhadap suatu perkara yang ditanganinya. dapat dilihat pada pasal 109 ayat (2) KUHAP
seorang penyidik polri atau PPNS dalam hal mengeluarkan Surat Perintah penghentian Penyidikan tentu memiliki alasan yang didasarkan pada pemenuhan keadilan serta untuk menjaga citra hukum, karena mengingat bahwa aturan tersebut bersifat mengatur dan memaksa. alasan dilakukannya SP3 adalah:
1) Perbuatan tersebut tidak cukup bukti
2) Perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana
3)penyidikan dihentikan demi hukum, apabila:
a. terdakwa meninggal dunia (Ps.77 KUHP)
b. perkaranya ne bis in idem (Ps. 76 KUHP)untuk perkara nebis in idem dapat dilihat di http://hukumindonesia29.blogspot.com/2015/05/asas-nebis-in-idem-asas-nebis-in-idem.html
c. perkaranya kedaluarsa/verjaring (Ps. 78 KUHP)
d. Pencabutan perkara yang sifatnya delik aduan (Ps. 75 dan Ps.284 ayat (4)KUHP)
Surat Perintah Penghentian Penyidikan yang dikeluarkan oleh penyidik polri harus diberitahukan kepada kejaksaan, keluarga tersangka dan tersangka, serta pihak terlapor. Apabila SP3 dikeluarkan oleh PPNS maka harus memberitakukan kepada penyidik polri atas SP3 yang dikeluarkannya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar