Selasa, 26 Mei 2015

Pengantar Ilmu Forensik

ilmu forensik merupakan suatu ilmu yang turut indak membantu dalam hal melancarkan proses penegakan hukum dalam hal keadilan dalam ilmu bidang sains terhadap suatu tindak kejahatan. ilmu forensik diperlukan pada proses penyidikan serta pemeriksaan dan pembuktian di kepolisian hingga pengadilan.
mengapa ilmu forensik ini perlu?
ilmu forensik diperlukan untuk mengetahui seperti apa motif terjadinya atau bagaimana cara dari terdakwa dalam hal melakukan tindak pidana, sehingga penyidik dalam hal ini harus hati-hati terhadap melakukan penyidikan khususnya pada kasus pembunuhan, pemerkosaan, serta orang yang sudah dikubur untuk mewujudkan keadilan terhadap penegakan hukum, dikeluarkannya forensik tersebut yaitu dikeluarkannya surat oleh dokter forensik  setelah dilakukannya pemeriksaan oleh dokter terhadap korban.

diharapkan dalam proses di persidangan penuntut umum dan hakim diharapkan dengan dihadirkannya saksi terutama saksi hidup harus tetap mempertimbangkan apa yang di ucapkan saksi hidup dalam persidangan, mengingat bahwa saksi hidup bisa saja berbohong atau memang sudah dititipka jadi saksi atau saksinya sudah disuruh untuk berbohong didalam menyampaikan keterangan kesaksiannya di persidangan maka dengan hanya keterangan saksi saja sebagaimana dimaksud tidak dapat menjamin terhadap penegakan hukum yang adil

ada beberapa jenis ilmu forensik yaitu
1. kriminalistik
    kriminalistik adalah cabang ilmu forensik yang menganalisa dan menjawab pertanyaan berupa bukti jejak,bukti cetakan berupa (sidik jari, bekas jejak kaki, jejak ban mobil) contrilled substanced (zat kimia yang dilarang pemerintah untuk diprgunakan yang dimana zat tersebut dapat menimbulkan kecanduan dan ketagihan) dan ilmu balistik (pemeriksaan senjata api dan bahan peledak) dan bukti lain yang ditemukan di TKP . biasanya hal ini dilakukan pemeriksaan di laboratorium (crime lab)
2. kedokteran forensik
    dalam hal melakukan pekerjaan wajib dari dokter forensik yakni untuk memeriksa korban akibat dari perlakuan tindak pidana yang di tekankan kepada korban sehingga dalam hal ini dokter forensik mempunyai tugas sebagaimana dimaksud dalam hal diatas, jadi peran kedokteran forensik sangat dibutuhkan dalam proses penegakan hukum yang mencerminkan terwujudnya tujuan hukum di persidangan, oleh sebab itu tugas dari dokter forensik dalam hal ini tidak hanya memeriksa orang yang sudah meninggal tetapi juga memeriksa orang yang masih hidup:
pemeriksaan yang dilakukan berupa:
a. melakukan otopsi
b. melakukan otopsi medikolegal, serta mengetahui apa sebab dari kematian tersebut apakah meninggal secara wajar atau meninggal secara tidak wajar. peristiwa itu tujuannya adalah untuk mencari tahu peristiwa apa yang sebenarnya terjadi.
c. meneliti kapan kematian tersebut berlangsung "time of dead"
d. identifikasi mayat
e. memeriksa pada kasus pelecehan seksual, pemerkosaan, kekerasan terhadap anak dibawah umur, kekerasan di dalam rumah tangga
f. pelayanan penelusuran keturunan
g. kalau di negara maju hal ini diberlakukan secara khusus dalam kecelakaan lalulintas
3. Digital Forensik
adalah salah satu cabang ilmu forensik yang melakukan pemeriksaan dan menganalisa bukti legal yang ditemui pada komputer dan media penyimpanan digital, misalnya seperti flashdisk, hard disk. CD-ROM, pesan email, gambar, atau bahkan sederetan paket atau informasi yang berpindah dalam suatu jaringan komputer.
4. Antropologi Forensik
adalah penerapan ilmu antropologi fisik (yang mana dalam arti khusus adalah bagian dari ilmu antropologi yang mencoba menelusuri pengertian tentang sejarah terjadinya beraneka ragam manusia dipandang dari sudut ciri-ciri tubuhnya) dan juga menerapkan ilmu osteologi (yang menerapkan ilmu anatomi dalam bidang kedokteran yang mempelajari tentang struktur dan bentuk tulang khususnya anatomi tulang manusia) dalam menganalisa dan melakukan pengenalan terhadap bukti-bukti yang ada (contoh penerapan dari ilmu forensik adalah misalnya melakukan pengenalan terhadap tubuh mayat yang sudah membusuk, terbakar, dimutilasi atau yang sudah tidak dapat dikenali).
5. Enthomologi Forensik
adalah aplikasi ilmu serangga untuk kepentingan hal-hal kriminal terutama yang berkaitan dengan kasus kematian. Enthomologi forensik mengevaluasi aktifitas serangga dengan berbagai teknik untuk membantu memperkirakan saat kematian dan menentukan apakah jaringan tubuh atau mayat telah dipindahkan dari suatu lokasi ke lokasi lain. Entomologi tidak hanya bergelut dengan biologi dan histologi artropoda, namun saat ini entomologi dalam metode-metodenya juga menggeluti ilmu lain seperti kimia dan genetika. dengan penggunaan pemeriksaan dan pengidentifikasian DNA pada tubuh serangga dalam enthomogi forensik, maka kemungkinan deteksi akan semakin besar seperti akan memungkinkan untuk mengidentifikasi jaringan tubuh atau mayat seseorang melalui serangga yang ditemukan pada tempat kejadian perkara.
6. Archaeology Forensik
adalah ilmu forensik yang merupakan aplikasi dari prisnsip-prinsip arkeologi, teknik-teknik dan juga metologi yang legal / sah. Arkeolog biasanya diperkerjakan oleh polisi atau lembaga hkum untuk membantu menemukan, menggali bukti-bukti yang sudah terkubur pada tempat kejadian perkara.
7. Geology Forensik
adalah ilmu forensik yang mempelajari bumi dan menghubungkannya dengan ilmu kriminologi. Melalui analisis tanah, batuan, forensik geologist dapat menentukan dimana kejahatan terjadi. Contoh kasus : beton dari sebuah tempat yang diduga diledakkan kemudian mengalami kebakaran akan memiliki ciri fisik yang berbeda dengan beton yang hanya terbakar saja tanpa adanya ledakan. Ledakan sebuah bom, misalnya mungkin akan memiliki perbedaan dengan ledakan dinamit. Secara “naluri” seorang forensik geologis akan mengetahui dengan perbedaan bahwa batuan yang ditelitinya mengalami sebuah proses diawali dengan hentakan dan pemanasan. Atau hanya sekedar pemanasan.
8. Meteorology Forensik
adalah ilmu yang merekontruksi kembali kejadian cuaca yang terjadi pada lokasi tertentu. Hal ini dilakukan dengan mengambil arsip catatan informasi cuaca meliputi pengamatan suatu permukaan bumi, radar, satelit, informasi sungai, dan lain sebagainya pada lokasi tersebut. Forensik meteorologi paling sering digunakan untuk kasus-kasus perusahaan asuransi (misalnya mengklaim gedung yang rusak karena cuaca ) atau investigasi pembunuhan (contohnya apakah seseorang terbunuh oleh kilat ataukah dibunuh).
9. Odontolgy Forensik
ilmu forensik untuk menentukan identitas individu melalui gigi yang telah dikenal sejak era sebelum masehi. Kehandalan teknik identifikasi ini bukan saja disebabkan karena ketepatannya yang tinggi sehingga nyaris menyamai ketepatan teknik sidik jari, akan tetapi karena kenyataan baha gigi dan tulang adalah material biologis yang paling tahan terhadap perubahan lingkungan dan terlindung. Gigi merupakan sarana identifikasi yang dapat dipercaya apabila rekaman data dibuat secara baik dan benar. Beberapa alasan dapat dikemukakan mengapa gigi dapat dipakai sebagai sarana identifikasi adalah sebagai berikut :
  • Gigi adalah merupakan bagian terkeras dari tubuh manusia yang komposisi bahan organik dan airnya sedikit sekali dan sebagian besar terdiri atas bahan anorganik sehingga tidak mudah rusak, terletak dalam rongga mulut yang terlindungi.
  • Manusia memiliki 32 gigi yang dibentuk dengan jelas dan masing-masing memmpunyai lima permukaan.
10. Pathologhy Forensik
adalah cabang ilmu forensik yang berkaitan dengan mencari penyebab kematian berdasarkan pemeriksaan pada mayat (otopsi). ahli patologi secara khusus memusatkan perhatian pada posisi jenazah korban, bekas-bekas luka yang tampak, dan setiap bukti material yang terdapat di sekitar korban, atau segala sesuatu yang mungkin bisa memberikan petunjuk awal mengenai waktu dan sebab-sebab kematian.
11. Psychiatry dan Psychology Forensik
adalah ilmu forensik yang menyangkut keadaan mental tersangka atau para pihak dalam perkara perdata. ilmu forensik sangat dibutuhkan jika di dalam kasus kita menemukan orang yang pura-pura sakit, anti sosial, pemerkosa, pembunuh, dan masalah yang menyangkut seksual lainnya, sperti homoseksual, waria, operasi ganti kelamin, pedofilia dan maniak.
12. Toxicology Forensik
adalah penggunaan ilmu toksikologi dan ilmu-ilmu lainnya seperti analisis kimia, ilmu farmasi dan kimia klinis untuk membantu penyelidikan terhadap kasus kematian, keracunan dan penggunaan obat-obatan terlarang. Fokus utama pada forensik toksikologi bukan pada hasil dari investigasi toksikologi itu sendiri, melainkan teknologi atau teknik yang digunakan untuk mendapatkan dan memperkirakan hasil tersebut.
13. Balistik Forensik
bidang ilmu ini sangat berperan dalam melakukan penyidikan kasus tindak kriminal dengan senjata api dan bahan peledak. seorang balistik forensik meneliti senjata apa yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut, berapa jarak dan arah mana penembakan tersebut dilakukan, meneliti apakah senjata yang telah digunakan dalam tindak kejahatan masih dapat beroperasi dengan baik, dan meneliti senjata mana yang telah digunakan dalam tindak kriminal tersebut. Pengujian anak peluru yang di temukan di TKP dapat digunakan untuk mengetahui lebih spesifik jenis senjata api yang telah digunakan dalam kejahatan tersebut.
14. Serologi dan Biologi molekuler Forensik
seiring dengan pesatnya perkembangan bidang ilmu biologi molekuler (imunologi dan genetik) belakangan ini, pemanfaatan bidang ilmu ini dalam proses peradilan meningkat dengan sangat pesat. Sejak awal perkembangannya pemanfaatan serologi / biologi molekuler dalam bidang forensik lebih banyak untuk keperluan identifikasi personal baik pelaku atau korban. Sistem penggolongan darah (sistem ABO) pertma kali dikembangkan untuk keperluan penyidikan (asal dan sumber bercak darah pada tempat kejadian). Belakangan dengan pesatnya perkembangan ilmu genetika (analisis DNA) telah membuktikan, bahwa setiap invidu memiliki kekhasan sidik DNA, sehingga kedepan sidik DNA dapat digunakan untuk menggantikan peran sidik jari, pada kasus dimana sidik jari sudah sudah tidak bisa diperoleh. Dilain hal, analisa DNA sangat diperlukan pada penyidikan kasus pembunuhan mutilasi, penelusuran paternitas. Analisa serologi / biologi molekuler  dalam bidang forensik bertujuan untuk :
  • Uji darah untuk menentukan  sumbernya (darah manusia atau hewan, atau warna dari getah tumbuhan, darah pelaku atau korban, atau orang yang tidak terlibat dalam tindak kejahatan tersebut).
  • Uji cairan tubuh lainnya (seperti : air liur, semen vagina atau sperma, rambut, potongan kulit) untuk menetukan sumbernya
  • Uji imonologi atau DNA individu untuk mencari identitas seseorang
15. Farmasi Forensik
seorang farmasis forensik harus sangat terlatih dan berpengalaman dalam mereview dan menganalisa bukti-bukti dokumen kesehatan (seperti rekaman/catatan medis) kasus-kasus tersebut. serta menuangkan hasil analisanya sebagai suatu penjelasan terhadap efek samping pengobatan, kesalahan pengobatan atau kasus lain yang dikeluhkan (diperkarakan) oleh pasien atau pihak lainnya.